Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima dua berkas Kasus 27 Juli 1996. Di dalam masing-masing berkas terdapat 12 tersangka, termasuk mantan Panglima Komando Daerah Militer Jaya Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Selasa (15/6), menyebutkan bahwa kedua dokumen itu melengkapi empat berkas yang diterima Kejati DKI, kemarin.
Lebih jauh Kemas Yahya menerangkan, ke-12 tersangka--selain Sutiyoso--adalah mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jend. Polisi (anumerta) Hamami Nata, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Brigadir Jend. Pol. Abubakar Nataprawira, mantan Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Operasional Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Indro Wasisto, mantan Asisten Intelijen Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya Haryanto R., dan mantan Komandan Brigade Infanteri I/PIK/Jaya Sakti Kolonel (Inf.) Tri Tamtomo. Dua nama lainnya, yaitu mantan Perwira Diperbantukan Penyelidikan dan Intelijen Kodam Jaya Rudi Julius Huliteran dan tokoh organisasi Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai.
Kemarin, Kejati DKI juga mendapat empat berkas kasus serupa. Tiga berkas adalah dokumen lama dengan tersangka antara lain Mayor Jenderal Purnawirawan Zacky Anwar Makarim yang ketika itu menjabat Direktur Badan Intelijen ABRI (BIA) dan mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Soerjadi. Satu berkas baru dengan tersangka mantan Komandan Kompi Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Sunaryo [baca: Kejati DKI Menerima Berkas Kasus 27 Juli].
Sutiyoso yang kini menjabat Gubernur DKI menegaskan, Kasus 27 Juli sebenarnya sudah selesai. Kalau pun dibuka kembali, menurut dia, jangan saat ini, karena waktunya berdekatan dengan Pemilihan Umum Presiden. Selain itu, Kasus 27 Juli dinilai telah diperiksa oleh Tim Koneksitas. Bahkan, Sutiyoso menambahkan, pengadilan di tingkat bawah sudah digelar, dan anak buahnya telah diputuskan bebas pada akhir 2003. "Mestinya tidak bisa diangkat lagi ke atas, kecuali ada bukti-bukti baru. Saya sendiri tidak tahu bukti apa yang mereka peroleh,&qout kata Sutiyoso.(KEN/Budi Rachmat dan Eko Purwanto)
Lebih jauh Kemas Yahya menerangkan, ke-12 tersangka--selain Sutiyoso--adalah mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jend. Polisi (anumerta) Hamami Nata, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Brigadir Jend. Pol. Abubakar Nataprawira, mantan Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Operasional Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Indro Wasisto, mantan Asisten Intelijen Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya Haryanto R., dan mantan Komandan Brigade Infanteri I/PIK/Jaya Sakti Kolonel (Inf.) Tri Tamtomo. Dua nama lainnya, yaitu mantan Perwira Diperbantukan Penyelidikan dan Intelijen Kodam Jaya Rudi Julius Huliteran dan tokoh organisasi Pemuda Pancasila Yorrys Raweyai.
Kemarin, Kejati DKI juga mendapat empat berkas kasus serupa. Tiga berkas adalah dokumen lama dengan tersangka antara lain Mayor Jenderal Purnawirawan Zacky Anwar Makarim yang ketika itu menjabat Direktur Badan Intelijen ABRI (BIA) dan mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Soerjadi. Satu berkas baru dengan tersangka mantan Komandan Kompi Brigade Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Sunaryo [baca: Kejati DKI Menerima Berkas Kasus 27 Juli].
Sutiyoso yang kini menjabat Gubernur DKI menegaskan, Kasus 27 Juli sebenarnya sudah selesai. Kalau pun dibuka kembali, menurut dia, jangan saat ini, karena waktunya berdekatan dengan Pemilihan Umum Presiden. Selain itu, Kasus 27 Juli dinilai telah diperiksa oleh Tim Koneksitas. Bahkan, Sutiyoso menambahkan, pengadilan di tingkat bawah sudah digelar, dan anak buahnya telah diputuskan bebas pada akhir 2003. "Mestinya tidak bisa diangkat lagi ke atas, kecuali ada bukti-bukti baru. Saya sendiri tidak tahu bukti apa yang mereka peroleh,&qout kata Sutiyoso.(KEN/Budi Rachmat dan Eko Purwanto)