Liputan6.com, Ramallah - Israel melarang kumandang azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, Tepi Barat yang diduduki. Menurut seorang sumber Palestina kepada Middle East Eye, larangan tersebut telah diberlakukan sejak Minggu (21/6/2026).
Militer Israel turut mengeluarkan perintah yang melarang Direktur Masjid Ibrahimi Sheikh Mutaz Abu Sneineh dan Kepala Pengurus Masjid Hammam Abu Murkhiya memasuki kompleks masjid selama 12 hari.
Advertisement
Otoritas Israel menyebut larangan itu berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan, menyusul dimulainya persiapan pemasangan atap di halaman tengah masjid.
"Salat tetap berlangsung, tetapi tidak ada azan," kata sumber Palestina tersebut.
Ia menjelaskan, ruang tempat azan dikumandangkan berada di area masjid yang dikuasai Israel. Karena itu, tentara Israel menolak mengizinkan muazin memasuki ruangan tersebut untuk mengumandangkan azan.
Pada 1994, seorang pemukim Israel berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) memasuki Masjid Ibrahimi dan melepaskan tembakan ke arah jamaah Palestina hingga menewaskan 29 orang. Setelah peristiwa itu, Israel membagi kompleks masjid dengan mengalokasikan hampir 60 persen areanya untuk umat Yahudi, sedangkan sisanya digunakan oleh umat Islam.
Sejak saat itu, warga Palestina menilai Israel terus memperluas kendalinya atas situs suci tersebut. Masjid Ibrahimi diyakini oleh umat Islam, Yahudi, dan Kristen sebagai tempat peristirahatan Nabi Ibrahim, sosok yang dihormati dalam ketiga agama tersebut.
Warga Palestina juga menilai Israel menjalankan serangkaian kebijakan untuk mengurangi kehadiran mereka sekaligus memperkuat kendalinya atas kompleks masjid.
Menurut mereka, kebijakan tersebut semakin diperketat sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023. Langkah-langkah yang diterapkan antara lain pembatasan akses jamaah, pengusiran imam dan staf masjid, serta pengalihan secara bertahap kendali administratif dari Otoritas Palestina.
Masjid Ibrahimi berada di Hebron, wilayah selatan Tepi Barat yang diduduki Israel sejak 1967. Pendudukan tersebut dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
"Bukan Hal Baru"
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Otoritas Palestina mengecam apa yang disebutnya sebagai "langkah-langkah represif dan sewenang-wenang yang terus meningkat" terhadap Masjid Ibrahimi.
Mereka menyatakan pengusiran Abu Sneineh dan Abu Murkhiya merupakan tindakan yang "sangat mengkhawatirkan".
"Keputusan ini secara terang-terangan menyasar kepemimpinan resmi Masjid Ibrahimi. Langkah tersebut juga merupakan upaya serius untuk mencabut kewenangan kepemimpinan keagamaan dan administratif masjid yang sah secara hukum maupun agama," demikian pernyataan kementerian.
Kementerian menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari "kebijakan yang meningkat dan sistematis" untuk memperketat kendali Israel atas Masjid Ibrahimi.
Koordinator Komite Pertahanan Hebron, Hisham Sharabati, mengatakan larangan azan bukanlah kebijakan baru.
Menurut dia, larangan mengumandangkan azan telah diberlakukan setiap Sabtu dan selama hari-hari raya Yahudi sejak pertengahan 1990-an.
Sharabati mengatakan tentara Israel kerap melarang muazin memasuki ruang tempat azan dikumandangkan, sehingga azan yang telah dijadwalkan tidak dapat disampaikan.
"Kadang larangan itu diterapkan lebih ketat, kadang lebih longgar," ujar Sharabati kepada Middle East Eye. "Dalam sebulan, ada sekitar 70 hingga 90 kali azan yang tidak dapat dikumandangkan."
"Larangan azan ini terus berlangsung. Ini adalah kebijakan lama."
Namun, menurutnya, pembatasan meningkat secara signifikan sejak pemerintahan Israel saat ini mulai berkuasa pada akhir 2022.
"Selama pandemi COVID-19, pembatasan diberlakukan dengan alasan kesehatan masyarakat. Kemudian, selama perang berlangsung, pembatasan dibenarkan dengan alasan keamanan," tuturnya.
"Namun, meski Israel mulai mengizinkan masyarakat berkumpul dalam jumlah tertentu di tempat lain, pembatasan di Masjid Ibrahimi tidak pernah dilonggarkan."
Sharabati mengungkap pula bahwa otoritas Israel semakin sering menghalau jamaah di satu-satunya pintu masuk Masjid Ibrahimi yang dijaga tentara.
"Mereka menghalau jamaah, baik laki-laki muda, perempuan, maupun lainnya, tanpa memberikan penjelasan yang jelas," imbuhnya.