Liputan6.com, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta masuk dalam zona merah judi online (judol) nasional. Berdasarkan pemetaan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), empat wilayah di Jakarta masuk dalam 10 besar daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Data PPATK mencatat Jakarta Barat menempati peringkat kedua nasional dengan 89.320 pemain dan total nilai deposit mencapai Rp 600,6 miliar. Sementara Jakarta Timur berada di posisi ketiga dengan 81.750 pemain dan total deposit sebesar Rp 425,9 miliar.
Advertisement
Tingginya jumlah pemain tersebut sejalan dengan berbagai pengungkapan markas judi online oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir. Operasionalnya pun menggunakan beragam modus, mulai dari menyewa gedung perkantoran, apartemen, hingga menyamarkan aktivitas dengan kedok arena permainan anak.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar markas judi online jaringan internasional yang beroperasi di salah satu gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 321 WNA dan seorang WNI. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, sebanyak 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," kata Wira.
Ia merinci para tersangka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia.
Ratusan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional perjudian daring, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan trainee yang telah mampu mengoperasikan situs judi online, serta 44 orang yang bertugas mendukung operasional.
Markas Judol Internasional di Jakbar
Pengungkapan markas judi online di Jakarta bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 8 November 2024, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, yang dijadikan markas operasional jual beli rekening penampung dana untuk jaringan judi online di Kamboja.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap markas itu telah beroperasi selama sekitar 2,5 tahun dan diduga telah mengirim sekitar 4.000 rekening bank ke jaringan judi online di Kamboja sebagai sarana penampungan transaksi.
Kasus ini bermula dari peran tersangka utama berinisial RS (31) yang bersama para perekrut mengumpulkan rekening milik warga negara Indonesia (WNI). Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung hasil transaksi judi online yang dikendalikan dari Kamboja.
"Untuk tersangka yang kami amankan ada delapan orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Juli 2024, Polres Metro Jakarta Barat juga membongkar operasional judi online di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tujuh orang. Enam di antaranya berperan sebagai operator situs judi online, sedangkan satu orang lainnya diduga sebagai pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan sindikat tersebut merupakan bagian dari jaringan judi online yang berpusat di Kamboja.
"Sindikat ini ternyata masuk ke dalam jaringan judi online di Kamboja," ujar Andri.
Judi Berkedok Arena Permainan
Pengungkapan markas judi online di Jakarta tidak hanya melibatkan sindikat jaringan internasional. Aparat kepolisian juga beberapa kali membongkar praktik perjudian daring yang dijalankan pelaku dalam negeri dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Salah satunya terungkap pada Juni 2026 saat Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak, yakni Disney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juni 2026 tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan penyelenggara, serta 47 pemain.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan 2 tempat Judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone & Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, Sabtu 13 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, praktik perjudian itu dikamuflase melalui berbagai jenis permainan, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, hingga mesin slot.
Menurut dia, pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk memperoleh koin permainan. Setelah selesai bermain, koin itu dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun emas, sehingga praktik perjudian terselubung tersebut tampak seperti arena permainan biasa.