Dua Tahun Buron, Pembunuh Personel TNI di Papua Ditangkap

Satgas Damai Cartenz berhasil membekuk PP, anggota KKB Intan Jaya penembak Briptu Anumerta Alvando, setelah buron sejak 2024.

oleh Tim NewsDiterbitkan 27 Juni 2026, 03:07 WIB
Personel Satgas ODC-2026 menangkap PP, anggota KKB Intan Jaya yang ditangkap di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Rabu (24/6/2026). (Satgas Damai Cartenz)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial PP (25).

PP merupakan terduga pelaku penembakan yang menyebabkan gugurnya personel Satgas ODC-2024, Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi, di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 19 Januari 2024 lalu.

Anggota KKB wilayah Intan Jaya tersebut diringkus pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.10 WIT. Petugas mengamankan pelaku di kawasan Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini PP masih diperiksa penyidik di Sugapa," ujar Faizal kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Faizal membeberkan bahwa rekam jejak aksi penyerangan PP tidak hanya berhenti pada kasus gugurnya Briptu Alvando. Berdasarkan hasil penyelidikan, PP juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror bersenjata terhadap aparat TNI di wilayah Intan Jaya sepanjang awal tahun 2026.

Ancaman Hukuman Berat

Aksi-aksi tersebut di antaranya adalah penembakan terhadap Pos Satgas TNI Sugapa Lama dan Pos Satgas TNI Hitadipa yang terjadi pada 22 Januari 2026, serta penembakan menyasar Pos Satgas TNI Bulapa pada 27 Januari 2026.

Atas rentetan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana tersebut, penyidik menjerat PP dengan pasal berlapis menggunakan jeratan hukum pidana nasional yang baru.

PP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati," tegas Faizal

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya