Babak Baru Kasus Korupsi Importasi Seret Eks Pejabat Bea Cukai

Jaksa diberi waktu 14 hari menyusun berkas dakwaan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Juni 2026, 15:07 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka eks Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus korupsi Importasi. Dengan demikian, BBP akan segera menjalani sidang.

“Pada hari ini, Jumat (26/6), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Budi menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” jelas Budi.

 

14 Hari Menyusun Dakwaan

Budi menambahkan, tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana. Di mana Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” ungkap Budi.

Budi memastikan, persidangan nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum, termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya