Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa YTR, perempuan di Bandung.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 26 Juni 2026, 14:41 WIB
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasih hingga buta di Bandung saat diamankan pihak kepolisian. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan berat yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut, untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.

Sondang mengatakan, lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut. Menurut dia, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang.

Ia menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.

Komnas Perempuan juga mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting), karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai. Penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif menjadi bagian penting pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya