Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bea Cukai Disorot, KPK Buka Suara

Publik mempertanyakan tuntutan terlalu ringan untuk besarnya nilai kejahatan yang dilakukan terdakwa.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 26 Juni 2026, 12:51 WIB
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi bea cukai memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field dan Dua anak buahnya, yaitu Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dituntut masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.

Publik menilai tuntutan itu terlalu ringan untuk kejahatan suap para terdakwa senilai Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik. Hal itu dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi.

"Namun demikian, kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Budi menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan bentuk legal opinion Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara independen berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, tuntutan tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana yang dimohonkan.

"Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku," tegas Budi.

 

Keputusan Akhir di Palu Hakim

Budi memastikan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan akhir dari proses peradilan. Persidangan masih berlangsung dan kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa beserta berat ringannya pidana sepenuhnya berada pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"KPK tetap berkomitmen melaksanakan fungsi penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel. Apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, fakta tersebut akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku," janji Budi.

Budi juga menyatakan, tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup. Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dengan memberi ruang kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru dibangun melalui penghormatan terhadap due process of law, bukan melalui penghakiman di luar mekanisme peradilan," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya