OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha

OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten. LPS memastikan simpanan nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 25 Juni 2026, 21:30 WIB
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sebagai bagian dari penguatan industri perbankan. (Dok OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal Kamis (25/6/2026) tentang pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada Rabu (18/6/2025), OJK telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta memperoleh predikat Tidak Sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Selama masa pengawasan, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dalam memperbaiki permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan sehingga kondisi bank tidak mengalami perbaikan.

 

Gagal Disehatkan, LPS Akan Likuidasi BPR Ceper Permata Artha

OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sebagai bagian dari penguatan industri perbankan. (Dok OJK)

Seiring tidak adanya perbaikan kondisi keuangan, pada Kamis (12/6/2026) OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal Rabu (17/6/2026), LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha. Setelah pencabutan izin berlaku, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK juga mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Otoritas menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan dan ketentuan program penjaminan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya