Depan Hakim, Eks Ketua Ombudsman Mengaku Idap Sakit Parah

Pernyataan tersebut disampaikan Hery ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum sidang dimulai.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Juni 2026, 16:46 WIB
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto mengaku mengidap stroke mata selama satu tahun terakhir. Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Hery ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

"Saya sudah satu tahun mengidap stroke mata. Jadi pandangan saya kalau melihat orang tampak normal, Pak, tetapi sebetulnya tidak normal, pandangan saya gelap. Karena faktor diabetes," kata Hery di ruang sidang.

Meski mengalami gangguan penglihatan, Hery menyatakan siap mengikuti jalannya persidangan. Hakim Ketua mengingatkan agar terdakwa menyampaikan apabila mengalami gangguan kesehatan selama persidangan berlangsung.

"Kalau ada keluhan kesehatan, misalkan tidak sanggup untuk lama duduk di situ, bisa disampaikan," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang dan barang yang diterima Hery diduga berkaitan dengan pengurusan laporan dan pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah perusahaan tambang.

"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pemberian itu diduga bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyimpulkan adanya maladministrasi dalam penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setoran Uang Suap untuk Hery

Selain itu, Hery juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Jaksa merinci nilai suap yang diduga diterima Hery mencapai sekitar Rp 4,85 miliar, terdiri dari uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya