Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) tidak perlu menyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan dengan tanggal kalender.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama akhir pekan, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Advertisement
Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk memperhatikan keselamatan selama berkendara.
Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta aturan berkendara lainnya tetap menjadi hal yang harus diperhatikan.
Akhir Pekan jadi Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pengendalian lalu lintas yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.
Kebijakan tersebut umumnya diterapkan pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat berada pada tingkat yang tinggi.
Berbeda dengan hari kerja, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan. Karena itu, Sabtu dan Minggu menjadi pengecualian sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus memperhatikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal berjalan.
Pada hari kerja, sistem ganjil genap biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerGub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja.
Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Dikutip dari informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat pun tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap saat aturan tersebut diterapkan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan juga dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya.
Meski bebas dari pembatasan ganjil genap pada sabtu ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan selama berada di jalan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik