Liputan6.com, Jakarta - Jejak digital di Facebook menuntun penyidik Polsek Johar Baru kepada MAR (31). Enam hari setelah laporan kehilangan, pria itu ditangkap di sebuah ruko dua lantai di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa malam, 23 Juni 2026.
Perkara berawal dari hilangnya Honda Beat warna hitam milik seorang warga di Jalan Kawi Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Advertisement
Polisi mulai menyelidiki setelah menerima laporan korban dan menelusuri peredaran penjualan kendaraan melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut penelusuran itu mengarah pada satu akun penjual yang memasarkan kendaraan serupa.
Sebuah unggahan Honda Beat hitam di Facebook awalnya tampak seperti iklan jual beli biasa. Bagi penyidik Unit Reskrim Polsek Johar Baru, unggahan tersebut justru menjadi titik awal pengungkapan kasus.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Reynold kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Pengembangan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda Malau hingga akhirnya petugas berhasil menangkap MAR.
Modus Kunci Jatuh
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan MAR tidak membobol kunci kendaraan korban. Cara yang digunakan lebih sederhana namun efektif.
“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu, motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook,” kata Reynold.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci kontak, STNK asli, jaket Maxim, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi sekaligus menawarkan kendaraan tersebut.
Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian itu kepada seorang pria berinisial DW. Polisi kemudian menetapkan DW dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi penjualan dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 3,9 juta.
“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujar Saiful.
Sementara itu, MAR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.