Fakta di Balik Dakwaan Rp 4,8 Miliar Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Juni 2026, 13:47 WIB
Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, didakwa menerima suap Rp 4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery menyimpulkan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang.

"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Jaksa mengungkapkan, uang suap tersebut berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Pemberian itu diduga dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menyatakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kedua perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk maladministrasi.

Selain terkait penetapan PNBP, kata Jaksa, Hery juga diduga menerima suap agar menyatakan penolakan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gol Thailand Ryper sebagai tindakan maladministrasi.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa.

Rincian Suapnya

Berikut rincian suap yang diduga diterima oleh Hery Susanto:

  1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sugandi.
  2. Dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
  3. Dari Agung Winarno berupa 1 unit rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2.2 miliar.
  4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar.
  5. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 200 juta.
  6. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
  7. Dari Muhammad Rosal, Wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya