Kenaikan Tarif Pesawat Rp 60 Ribu `Direstui` YLKI

YLKI menyetujui penyesuaian tarif pesawat supaya maskapai penerbangan tetap langgeng beroperasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jan 2014, 07:00 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyetujui penyesuaian tarif pesawat supaya maskapai penerbangan tetap langgeng beroperasi. Hal ini menyusul desakan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) supaya Kementerian Perhubungan menaikkan harga tiket pesawat.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengungkapkan, usulan kenaikan tarif pesawat oleh INACA didasari oleh faktor esternal dan internal, antara lain peningkatan harga bahan bakar avtur akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Selain itu, penguatan dolar AS juga berimbas kepada kenaikan komponen pesawat lain, misalnya suku cadang dan sebagainya. Beberapa maskapai ada juga yang membayar karyawan pakai dolar AS, padahal pendapatannya rupiah jadi memang (tarif) harus di adjust," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/1/2014).

Sudaryatmo mengatakan, YLKI telah berdiskusi dengan INACA dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai usulan kenaikan tarif. Sebagai contoh, lanjutnya, biaya tambahan untuk tipe pesawat jet sebesar Rp 60 ribu per jam dan Rp 50 ribu tipe pesawat jet. Ini sama seperti jarak Jakarta-Yogyakarta.

"Saat rapat dengan mereka, beberapa perwakilan maskapai berpenumpang banyak malah tidak hadir. Artinya maskapai ini bisa menerima kondisi ekonomi yang terjadi. Tapi ada maskapai yang sangat bersemangat memperjuangkan usulan kenaikan agar disetujui," tambahnya.

Dia mengimbau supaya Kemenhub dapat menilai apakah maskapai atau operator penerbangan mampu menerapkan efisiensi atau belum dalam internal perusahaan.

Namun, Sudaryatmo berharap, Kemenhub dapat menerima usulan INACA untuk menaikkan tarif pesawat. Alasannya, agar maskapai tak menutup operasional yang akhirnya bisa merugikan penumpang.

"Kalau memang dikenakan biaya tambahan karena alasan eksternal, maka sebaiknya dipenuhi. Syaratnya rata-rata marjin maskapai harus 10% dan kalau ada yang mengambil lebih dari 10%, maka tarif harus turun karena mempertimbangkan daya beli masyarakat," pungkas Sudaryatmo. (Fik/Igw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya