Bandara Soekarno-Hatta jadi Zona Merah Peredaran Narkoba

Polisi mengungkap dua kasus besar yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 25 Juni 2026, 11:43 WIB
Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) Tangerang, Banten (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan kawasan Bandara Soekarno-Hatta sebagai zona merah peredaran narkoba, baik dari dalam maupun luar negeri. Langkah tersebut diambil karena bandara tersibuk di Indonesia ini kerap menjadi pintu masuk sekaligus jalur perlintasan berbagai jenis narkotika.

"Jadikan zona merah. Saya ulangi, kami jadikan zona merah bagi penyalahguna narkotika," tegas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana Kamis (25/6/2026).

Wisnu memperingatkan tidak ada ampun bagi pelaku narkotika di bandara tersebut. Dia menegaskan penindakan akan dilakukan tanpa toleransi terhadap siapa pun yang mencoba membawa, menyelundupkan, atau mengedarkan barang terlarang di area bandara.

"Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan dan prosedur. Kami berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahguna maupun pengedar narkotika," ujarnya.

Dia menekankan berbagai modus penyelundupan akan terus diantisipasi. Antisipasi dilakukan melalui operasi aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Bea Cukai, dan Aviation Security (Avsec).

Skema pengawasan diberlakukan di titik-titik rawan, termasuk area pengiriman barang dan arus penumpang.

"Baik penyelundupan maupun pengiriman melalui kargo, terminal, dan sebagainya, kami jadikan zona merah. Hindari penyalahgunaan narkotika," katanya.

 

Dua Kasus Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Pernyataan Wisnu disampaikan setelah petugas gabungan mengungkap sejumlah kasus di Bandara Soekarno-Hatta. Temuan terbaru menguatkan pola upaya penyelundupan yang memanfaatkan jalur kargo dan penumpang.

Salah satu pengungkapan adalah paket berisi 10 kilogram ganja asal Amerika Serikat yang sempat singgah di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Bali atas pesanan seorang warga negara asing (WNA).

Beberapa pekan kemudian, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika jenis hasis yang dilakukan seorang nenek warga negara Rusia. Barang haram itu juga rencananya akan dibawa ke Bali atas pesanan WNA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya