Kuota Produksi Nikel Belum Diputuskan, Ini Penjelasan ESDM

Kementerian ESDM memastikan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026.

oleh Maulandy Rizki Bayu KencanaDiterbitkan 25 Juni 2026, 12:00 WIB
Kementerian ESDM memastikan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum ada keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Hal ini ditegaskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri di Jakarta, Kamis (25/6/2026). 


Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

 

Pengajuan Belum Tentu Disetujui

Ilustrasi Nikel

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.

Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

 

Keseimbangan Hulu dan Hilir

Faktor keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir tetap dijaga. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

"Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya