KPK Ungkap Sederet Celah Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan teken renaksi perbaikan tata kelola usai temuan celah korupsi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 15:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Deputi Bidang Komunikasi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memetakan kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Celah korupsi yang berpotensi terjadi mulai dari proses pendaftaran peserta hingga pembayaran klaim.

Temuan itu disampaikan KPK bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penandatanganan Rencana Aksi perbaikan tata kelola di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dia menekankan penandatanganan renaksi tidak boleh berhenti pada tataran administratif, melainkan diikuti perbaikan sistem yang konkret.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal,” kata Aminudin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

KPK mencatat kerentanan yang perlu dibenahi pada proses pendaftaran kepesertaan, pengelolaan data, dan pengajuan klaim. Pembenahan dipandang krusial seiring target pemerintah menaikkan cakupan kepesertaan dari 32,15 persen pada 2025 menjadi 43,92 persen pada 2029.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menyebut kajian yang berlangsung sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan kerentanan di aspek regulasi dan operasional. Temuan tersebut kemudian dipetakan untuk menjadi dasar renaksi perbaikan tata kelola.

Pada sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Selain itu, definisi hubungan kerja dinilai masih membuka peluang moral hazard dalam kepesertaan.

Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dinilai perlu diperkuat. KPK juga menilai pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.

Di operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK menemukan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Celah ini dinilai bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi status kepesertaan.

Kerawanan juga ditemukan pada mekanisme kepesertaan di sektor jasa konstruksi. Selain itu, pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ikut disorot karena berpotensi disalahgunakan bila verifikasi tidak ketat.

"Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik kecurangan masih perlu diperkuat," ujar Aida.

Rencana Aksi

KPK meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat three lines of defence, yakni pengendalian di unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengawasan internal, serta audit independen. Rangkaian pengendalian ini diharapkan menutup ruang penyimpangan sejak awal proses.

Selain itu, KPK merekomendasikan penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam pendaftaran peserta dan pembayaran klaim. Pendekatan berbasis risiko dinilai penting untuk menyaring anomali sejak tahap awal.

Perbaikan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Data yang akurat disebut sebagai fondasi verifikasi dan pengawasan yang andal.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal," kata Aminudin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

"Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran," katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan seluruh rekomendasi KPK akan menjadi bahan percepatan perbaikan sistem.

"Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya