Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang atlet tinju calon peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung. Korban mengalami luka di kepala dan sejumlah bagian tubuh usai dipukul menggunakan cangkul dan bambu.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan mengatakan, ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RK, DLP, dan B.
Advertisement
"Sudah tiga orang kita amankan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Pandiangan, Rabu (24/6/2026).
Korban bernama Ikhwan Azzahro (20), seorang atlet tinju asal Kabupaten Tanggamus yang tengah menjalani pemusatan latihan di Kompleks PKOR Way Halim, Bandar Lampung.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Minak Tebus Bawang, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Saat itu, korban bersama rekannya hendak menuju Sasana Nusa Lontar untuk menjalani latihan tinju.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga mencegat sepeda motor yang ditumpangi korban dan rekannya. Setelah sempat terjadi adu mulut, para pelaku masuk ke dalam warung lalu keluar membawa cangkul dan bambu," tutur Pandiangan.
Mereka kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan benda tersebut. Aksi itu baru berhenti setelah sejumlah warga melintas di lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri, memar pada lengan kiri, serta luka lecet di tangan kiri.
Kronologi
Kapolsek menjelaskan, kasus itu diduga dipicu insiden yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Pada Sabtu 20 Juni 2026 malam, rekan korban bernama Fitra Abimanyu melintas menggunakan sepeda motor di depan warung para pelaku.
Saat melintas, ia ditegur dengan kata-kata kasar oleh seseorang yang sedang nongkrong di lokasi. Merasa tidak memiliki masalah, Fitra memilih meninggalkan tempat tersebut.
Dua hari kemudian, Fitra bersama korban dan sejumlah rekannya mendatangi warung itu untuk menanyakan maksud teguran tersebut. Namun, pertemuan itu tidak berujung keributan dan mereka kemudian pulang.
"Keesokan harinya, saat korban hendak berlatih, para pelaku diduga kembali menghadang dan melakukan pengeroyokan. Usai menerima laporan keributan di sekitar Kompleks Asrama Atlet PKOR Way Halim, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukarame langsung bergerak ke lokasi," bebernya.
Polisi pertama kali mengamankan RK beserta barang bukti berupa sebuah cangkul di warung tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, petugas kemudian mengetahui adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Pelaku Lain Ditangkap
Sekitar dua jam kemudian, polisi kembali mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan DLP berikut barang bukti berupa bambu sepanjang sekitar 120 sentimeter. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial B juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukarame guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang atau barang.