Liputan6.com, Jakarta - Presiden Komisaris Prijono Sugiarto dan Direktur PT Astra International Tbk (ASII) Djap Tet Fa menambah kepemilikan saham ASII. Pembelian saham ASII disebutkan untuk investasi.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),ditulis Rabu (24/6/2026), Presiden Komisaris Astra International Prijono Sugiarto membeli 200.000 saham ASII dengan harga Rp 4.787 per saham pada 19 Juni 2026. Nilai transaksi sekitar Rp 957,40 juta.
Advertisement
“Tujuan transaksi investasi dengan status kepemilikan langsung,” demikian seperti dikutip.
Seiring hal itu, Prijono kini memiliki 0,0111% saham ASII atau setara 4.501.300. Sebelumnya, Prijono mengenggam 0,0106% saham ASII atau setara 4.301.300.
Selain itu, Direktur PT Astra International Tbk Djap Tet Fa juga membeli 800.000 saham ASII dengan dua kali transaksi. Pertama, ia membeli saham ASII sebanyak 600.000 saham dengan harga Rp 4.800 pada 19 Juni 2026. Nilai transaksi pembelian Rp 2,8 miliar. Kedua, ia membeli saham ASII sebanyak 200.000 saham dengan harga Rp 4.800 per saham. Nilai transaksi pembelian saham perseroan senilai Rp 960 juta.
Direktur Astra International Djap Tet Fa membeli saham ASII untuk investasi dengan status kepemilikan langsung. Setelah transaksi, ia memiliki saham ASII sebesar 0,0074% atau setara 3 juta saham ASII. Sebelumnya, ia memiliki 2,2 juta saham ASII atau setara 0,0054%.
Mengutip data RTI, pada perdagangan Rabu, 24 Juni 2026 saat dipantau pukul 10.31 WIB, harga saham ASII naik 2,14% menjadi Rp 4.780 per saham. Harga saham ASII dibuka naik menjadi Rp 4.830 per saham dari penutupan sebelumnya Rp 4.680 per saham. Saham ASII berada di level tertinggi Rp 4.830 dan terendah Rp 4.720 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.976 kali dengan volume perdagangan saham 160.260 saham. Nilai transaksi Rp 76,8 miliar.
Astra International Bakal Buyback Saham Rp 8 Triliun
Sebelumnya, PT Astra International Tbk (ASII) akan menggelar pembelian kembali saham atau buyback saham maksimal Rp 8 triliun. Perseroan akan memakai dana internal untuk melakukan buyback saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, (10/6/2026), pelaksanaan buyback saham akan dilakukan sejak 20 Juli 2026-16 Juli 2027. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback saham sewaktu-waktu atas pertimbangan sendiri.
Astra International menyatakan, sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, perseroan terus meningkatkan kerangka alokasi modal yang disiplin. Seiring hal itu, buyback saham merupakan salah satu instrument alokasi modal yang dapat digunakan perseroan untuk mengoptimalkan alokasi modal dan mendukung imbal hasil bagi pemegang saham dengan tetap menjaga fleksibilitas yang memadai untuk mendanai peluang pertumbuhan serta mempertahankan posisi keuangan yang kuat.
Buyback saham tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbuka (POJK Nomor 29/2023) dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Perseroan menegaskan, jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, jumlah saham free float atau beredar di publik setelah pelaksanaan buyback saham tidak akan menjadi kurang dari 15% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak memiliki dampak negatif yang material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip.
Untuk pelaksanaan buyback saham ini, perseroan akan memakai dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
Bakal Gelar RUPSLB
Perseroan akan buyback saham secara bertahap dan penuh melalui BEI. Untuk pelaksanaan buyback saham itu, perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek.
Setelah berakhirnya buyback saham itu, perseroan akan menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri. Perseroan akan mengalihkan atas saham hasil buyback dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya POJK Nomor 29/2023.
Untuk menggelar aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Juli 2026.