Marzuki Alie : Sekarang, Orang Sakit Dilarang Bayar

Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie bahkan perbedaan ini secara signifikan akan bisa dirasakan masyarakat

oleh Fitri Syarifah diperbarui 07 Jan 2014, 10:00 WIB
Selain sistem kepersertaannya yang wajib bagi semua warga negara Indonesia, program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sangat berbeda dengan jaminan sosial dulu seperti Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) ataupun Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah).

Menurut Ketua DPR, Marzuki Alie perbedaan ini secara signifikan akan bisa dirasakan masyarakat. "Kalau dulu orang miskin dilarang berobat sementara sekarang, orang sakit dilarang bayar," katanya saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com, dan ditulis Selasa (7/1/2014).

Marzukie mengatakan, sebagai pejabat negara yang masih aktif ia pun akan mengajak pimpinan untuk ikut serta dalam BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan itu kan berlaku secara nasional dan untuk semua penyakit. Makanya nanti kita akan coba menghubungi Direktur BPJS untuk menanyakan persyaratannya. Nanti lima orang turun untuk melengkapi persyaratan dan akan dibuatkan kartu BPJSnya," tambahnya.

(Fit/Abd)

BACA JUGA :

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya