Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK Geledah Biro Jasa di Bali

Dalam dupliknya, Nadiem Makarim mengaku sedih atas replik jaksa dan menegaskan dirinya hanya berjuang untuk menyuarakan kebenaran serta kembali berkumpul dengan keluarganya

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Juni 2026, 20:47 WIB
Penyidik KPK mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga asing. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa di wilayah Bali pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kantor biro jasa yang disasar tersebut memang kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.

"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini.

"Barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," ucap Budi. Ia menambahkan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.

Tindakan hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Pada akhir pekan lalu, Sabtu (20/6/2026), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi berbeda di Pulau Dewata.

Ketiga lokasi yang digeledah sebelumnya adalah PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari sana, petugas mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen keimigrasian.

 

 

Bermula dari OTT di Jakarta Barat

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (kiri), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/6/2026). Ini merupakan pemeriksaan perdana Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 4 Juni 2026. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Operasi senyap tersebut berkaitan dengan praktik lancung dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA di Indonesia, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dari total 18 orang yang sempat diamankan dalam OTT tersebut, KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Selain mantan Wamen Imipas Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan lembaga antirasuah ini melibatkan eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya