Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial B (15) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa terjadi di sebuah bangunan kosong bekas tempat pangkas rambut di wilayah Kecamatan Boawae.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, menyebut para tersangka yakni SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra (20), ASB alias Angga (19), dan AEL alias Alva (21). Empat nama pertama merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.
Advertisement
"Kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, Senin, 22 Juni 2026.
Modus Penjemputan dan Lokasi Kejadian
Kronologi berawal saat korban berada di rumah temannya berinisial A, di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae, untuk menyiapkan bahan ujian praktik memasak sekolah. Ketika itu, korban dihubungi tersangka Bastian yang mengaku ibunya meminta korban datang.
Korban sempat menolak karena hari mulai malam. Tidak lama kemudian, Bastian datang ke rumah A dan mengancam akan melempari rumah jika korban tidak keluar. Karena ketakutan, korban berpamitan dengan alasan menemui kerabat, lalu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan, korban curiga karena arah tidak menuju alamat yang disebutkan. Sepeda motor justru mengarah ke Pasar Rabu dan berhenti di sebuah bangunan kosong yang merupakan bekas tempat pangkas rambut milik tersangka Angga di wilayah Olakile. Setibanya di lokasi, korban ditarik paksa masuk, mulutnya ditutup, dan dipaksa membuka pakaian. Saat melawan, korban dipukul pada bagian kepala dan dibanting ke atas alas tidur.
Di tempat itu, Bastian bersama empat rekannya melakukan aksi tersebut secara bergantian dan berulang kali. Korban dicekik pada bagian leher, diinjak, dan ditahan agar tidak bergerak hingga pingsan berulang kali karena kehabisan tenaga dan kesakitan. Sekitar tiga jam kemudian, setelah semuanya selesai, tersangka Alva mengantar korban pulang dan mengancam akan mencelakakan korban jika melapor kepada orang tua atau pihak berwajib.
Status Penahanan dan Jerat Hukum
Usai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) jo ayat (9) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau secara alternatif Pasal 418 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Usai ancaman yang diterimanya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua karena merasakan sakit dan luka. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi korban.