Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Keduanya dijemput dari RS Polri Kramat Jati pada Minggu malam.
Advertisement
"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang dijadwalkan berlangsung Senin, 26 Juni 2026.
"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," lanjut Budi.
Sempat Rawat Inap karena Penyakit Bawaan
Sebelum dipindahkan ke rutan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menempuh pemeriksaan kesehatan pada Jumat, 19 Juni 2026 malam.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan bahwa tindakan rawat inap tersebut diambil murni berdasarkan instruksi dari tim medis, bukan atas pengajuan sepihak dari kliennya.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," tutur Refly.
Refly memaparkan bahwa kondisi fisik Roy dan Tifa secara umum dalam keadaan baik. Kendati demikian, proses skrining kesehatan oleh kedokteran kepolisian kemarin mendeteksi adanya penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta intervensi medis lanjutan di ruang perawatan.
Menurut penilaian tim dokter saat itu, kondisi kesehatan keduanya dinilai belum memungkinkan untuk langsung dikembalikan ke sel tahanan tanpa adanya pengawasan medis yang ketat.