Jokowi: KJS Sekarang Bisa Digunakan dari Sabang Sampai Merauke

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI mengakui, KJS merupakan bentuk ujicoba yang dilakukam pemprov menuju penerapan JKN.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Jan 2014, 20:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengungkapkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) mulai dapat berlaku di seluruh Indonesia dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab hari ini, pria yang akrab disapa Jokowi itu telah menandatangani pencanangan sistem JKN bersama Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron.

"Nantinya kartu yang ada (KJS), bisa digunakan dari Sabang sampai Merauke," kata Jokowi di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014).

Dengan sistem JKN tersebut, jaminan kesehatan untuk 1,2 juta warga miskin dan rentan miskin ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan 2,3 juta orang lainnya ditanggung Pemprov DKI

"Inilah gotong royong," ucap mantan walikota Surakarta itu.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengatakan, rencananya setiap 3 bulan sekali pihaknya bersama BPJS akan mengevaluasi status peserta JKN. Sebab dalam rentang waktu itu bisa saja akan ada perubahan status peserta dari miskin atau rentan miskin menjadi mampu.

Dien menambahkan, KJS akan berubah menjadi KJN pada sekitar Maret 2014 mendatang. Sehingga nantinya, program itu tak hanya dapat digunakan masyarakat DKI saja, tetapi juga oleh daerah lain. Sebab itu, lanjut dia, KJS sendiri diakui memang merupakan bentuk ujicoba yang dilakukam Pemprov DKI menuju penerapan JKN.

"Sementara ini masih KJS. Tapi nanti 3 bulan kemudian diganti dengan Kartu JKN. Jadi melebur. Makanya kita seneng ada ujicoba dengan KJS, ternyata kan didapatkan faktanya tarif tanggungan kesehatan di Jakarta dari pemerintah kurang 25 persen. Nah, nanti dinaikkan 53 persen oleh BPJS," jelas Dien. (Ali/Yus)

Baca juga:

SBY: BPJS Lompatan Besar Sejak Indonesia Merdeka
Jokowi Akan `Kawinkan` KJS dengan JKN 
SBY: Orang Sakit Tidak Bisa Menunggu, Permudah Administrasi

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya