Liputan6.com, Jakarta - WGP (33), warga Desa Ketapang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung tertipu lowongan kerja tambang di Mimika, Provinsi Papua. Uang Rp 35 juta pun hilang.
Cerita bermula saat WGP menerima tawaran pekerjaan di tambang dari RW (29). Berdasarkan hasil pendalaman polisi, RW ini ternyata residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Advertisement
Tawaran itu datang kepada korban di bulan Januari 2026. Dalam komunikasi melalui telepon, pelaku menjanjikan korban dapat bekerja di Mimika, Papua. Namun, sebagai syarat administrasi, korban diminta menyetorkan sejumlah uang secara bertahap.
"Awalnya pelaku meminta uang muka sebesar Rp 5 juta. Selanjutnya, korban kembali mentransfer uang beberapa kali dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pelunasan persyaratan kerja," kata Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mohamad Mashudi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Korban sempat dijanjikan berangkat bekerja pada Februari 2026. Namun keberangkatan terus ditunda hingga setelah Lebaran. Meski demikian, pelaku masih meminta tambahan uang kepada korban.
"Merasa tidak kunjung diberangkatkan dan terus dimintai uang, korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 35 juta," bebernya.
Keluarga korban kemudian menyusun rencana dengan meminta pelaku datang langsung ke rumah untuk menerima uang secara tunai. Saat tiba di lokasi, pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada polisi.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil uang yang diminta. Saat itulah pelaku diamankan oleh keluarga korban dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sungkai Selatan untuk diproses hukum," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 17 lembar bukti transfer uang dari korban kepada tersangka serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terungkap pada tahun 2021 RW pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Way Hui atas kasus serupa.