ASN di Sumut Dilarang Keras Isap Vape

Gubernur Bobby siapkan sanksi untuk yang melanggar.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 16 Juni 2026, 00:31 WIB
Gubernur Bobby Nasution Larang Keras ASN Sumut Isap Vape (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dalam memerangi potensi peredaran gelap narkoba khususnya di jajaran PNS se-Sumut. Melalui instruksi terbaru, seluruh ASN, pegawai non-ASN, hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan langsung kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan aturan ini merupakan langkah antisipasi konkret demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman kesehatan jangka panjang dan penyalahgunaan narkotika.

"Berdasarkan kajian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, rokok elektrik saat ini sangat rentan dimanfaatkan sebagai media baru untuk mengedarkan narkoba cair (liquid) dan zat berbahaya lainnya," ujar Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

 

Sanksi Disiplin

Tidak sekadar imbauan, Bobby Nasution meminta seluruh kepala daerah di Sumut mengawasi langsung jalannya aturan ini. Bagi pegawai yang tertangkap basah melanggar, sanksi disiplin sudah menanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan internal, para bupati dan wali kota juga diinstruksikan untuk memasang tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah terlihat. Kemudian, menggandeng sektor swasta dan publik, mulai dari perhotelan, restoran, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, serikat pekerja, hingga rumah sakit untuk menerapkan aturan serupa di lingkungan kerja mereka.

Kebijakan ini diberlakukan tak lama setelah Bobby menerima audiensi dari Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur tersebut, Bobby menegaskan pentingnya kolaborasi kuat dan intervensi terpusat untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.

Dengan dilarangnya vape di kalangan pelayan publik, Pemprov Sumut berharap dapat memberikan contoh nyata bagi masyarakat luas bahwa perang terhadap narkoba mode baru harus dimulai dari dalam instansi pemerintahan sendiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya