Prahara Cinta Tak Direstui di Balik Penculikan Lansia di PIK

Pelaku berdalih tak ada niat minta tebusan semata-mata agar bisa bertemu mantan pacarnya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 Juni 2026, 21:01 WIB
Tangkapan layar CCTV saat korban melawan dua orang yang hendak membawanya ke dalam mobil. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Misteri percobaan penculikan lansia, GH (70), di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Upaya penculikan itu terjadi saat GH olahraga pagi

Otak penculikan adalah mantan pacar anak korban bersama seorang rekannya. Keduanya sudah ditangkap.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, dua tersangka yang ditangkap CW (31), warga Pluit, Jakarta Utara, dan FAP (26), warga Kutabumi, Tangerang, Banten.

“Diduga karena masalah hubungan yang tidak direstui oleh korban dan keluarga korban,” kata AKBP Agta kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Sebelum rencana penculikan terjadi, CW ingin bertemu langsung dengan CKH, anak korban, untuk membahas hubungan mereka yang tak direstui. Karena komunikasinya dihambat pihak keluarga, CW nekat melancarkan aksi ini.

 

Pelaku Ternyata Pria Beristri

Rilis kasus penculikan lansia di PIK (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

CW sebelumnya menjalin cinta dengan CKH. Tetapi belakangan, keluarga CKH mengendus latar belakang CW seorang pria beristri dan sudah memiliki anak.

"Setelah ayah korban tahu pelaku punya istri dan anak, hubungan itu diputus. Pelaku juga di-cut off dan diblokir,” kata kapolsek.

CW kehilangan CKH. Berulang kali dia coba menghubungi korban meminta bertemu. Namun keinginannya selalu ditolak hingga akhirnya pelaku mengambil jalan nekat.

“Dia minta ketemu korban, tapi sudah diblokir. Akhirnya dia nekat,” ucap dia.

Kronologi Upaya Penculikan

Di tengah kegalauan yang melanda, munculkan ide menculik orang tua CKH. Dalam menjalankan aksinya, CW tidak sendiri. Ia mengajak FAP (26) yang bertugas sebagai eksekutor di lapangan.

FAP bekerja sebagai petugas keamanan di pusat kebugaran apartemen di PIK. Keduanya saling kenal karena sering berolahraga di gym yang sama.

“Kenalnya saat gym bareng,” ujar Agta.

CW menjanjikan mobil pada FAP jika bersedia membantunya.

Pada 16 April 2026 lalu, korban sedang berolahraga di perumahannya Jalan Camar Permai 4, RT 02/06, Kapuk Muara, Penjaringan, pukul 06.15 WIB. Korban tiba-tiba dihampiri mobil Toyota Fortuner putih yang datang dari arah belakang. Ketika kendaraan itu melintas, FAP keluar dari pintu belakang kiri dan langsung menangkap korban.

Pelaku berusaha menyeret dan memaksa korban masuk ke mobil. Korban melakukan perlawanan sengit sambil berteriak minta tolong.

Meski sempat terjatuh ke jalan, korban terus meronta. Pelaku yang panik karena korban berteriak membatalkan aksinya dan tancap gas.

Sementara korban mengalami luka di bagian lengan, jari dan siku akibat terjatuh serta diseret pelaku. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma dan ketakutan.

 

Ganti Pelat Mobil Agar Tak Terlacak

Rilis kasus penculikan lansia di PIK (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Setelah itu, korban melapor ke polisi. Hasil penyelidikan, ditemukan petunjuk sebuah Toyota Fortuner putih yang digunakan pelaku. Menariknya, mobil tersebut menggunakan pelat nomor berbeda saat masuk dan keluar kawasan PIK.

"Saat kejadian menggunakan pelat nomor B 1168 PAC, namun saat keluar kawasan sudah berganti menjadi B 44 BE," ujar Agta.

Setelah ditelusuri, mobil itu ditemukan di sebuah rumah di kawasan Cikarang, Bekasi. Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut dan menangkap CW. CW mengakui perbuatannya bersama FAP yang akhirnya juga ditangkap di tempat fitness.

 

 

Tak Ada Niat Minta Tebusan

CW mengaku tidak berniat meminta uang tebusan kepada keluarga korban. Aksinya semata-mata agar bisa bertemu anak korban karena ada yang ingin disampaikan.

"Pengakuannya hanya mau komunikasi. Tapi kan tidak seperti itu caranya. Tidak boleh menculik dan melakukan kekerasan,” ucap Agta.

CW diduga menyembunyikan fakta bahwa dirinya telah berkeluarga. "Itu yang membuat hubungan mereka akhirnya tidak direstui,” kata Agta.

Atas perbuatannya, CW dan FAP kini meringkuk di tahanan Polsek Metro Penjaringan. Mereka berdua dijerat Pasal 17, Pasal 18 juncto Pasal 450 KUHP dan Pasal 471 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya