Perusahaan Kripto di Zimbabwe Wajib Mendaftar ke Bank Sentral

Perusahaan kripto harus mendaftar unit intelijen keuangan di bawah bank sentral Zimbabwe. Hal ini untuk mengatasi perdagangan ilegal.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 15 Juni 2026, 10:02 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Zimbabwe telah meluncurkan peraturan khusus pertama untuk kripto. Salah satu ketentuan mengharuskan perusahaan yang terkait kripto untuk mendaftar ke badan intelijen Keuangan bank sentral atau the central bank's financial intelligence. Jika tidak, perusahaan itu harus menghadapo potensi tuntutan.

Mengutip the block, Senin, (15/6/2026), berdasarkan peraturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Mthuli Ncube, perusahaan yang membeli, menjual dan mentransfer atau melindungi kripto harus mendaftar setiap tahun ke Unit Intelijen Keuangan, badan anti pencucian uang yang berada di Bawah Bank Sentral Zimbabwe.

Adapun biaya pendaftaran awal adalah US$ 500 atau Rp 8,86 juta (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.730) dengan biaya perpanjangan US$ 400 atau Rp 7,09 juta.

Zimbabwe pertama kali melarang bank dan lembaga Keuangan lainnya untuk menangani kripto pada 2018. Itu mendorong perdagangan ke platform peer-to-peer dan media social. Peraturan baru ini tampaknya mempertahankan larangan itu, dan justru membangun saluran pendaftaran di sekitar pasar informal yang muncul akibat larangan itu.

Permintaan kripto di Zimbabwe berakar pada sejarah moneter negara tersebut. Hiperinflasi pada akhir tahun 2000-an menghapus tabungan dan dana pensiun, dan perubahan mata uang yang berulang kali mengikis kepercayaan pada sistem perbankan.

Hal itu menyebabkan banyak warga Zimbabwe menyimpan Bitcoin dan token lainnya sebagai penyimpan nilai dan cara untuk memindahkan uang di luar saluran formal, menurut Reuters. Pengiriman uang telah memperdalam ketergantungan tersebut, dengan bank menjadi cara termahal untuk mengirim uang ke rumah bagi mereka yang berada di Afrika Sub-Sahara, menurut data Bank Dunia.

 

Ikuti Negara Lain

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Aturan baru ini menempatkan Zimbabwe di antara negara-negara Afrika lainnya yang telah memberikan lisensi kripto. Afrika Selatan mengawasi penyedia melalui Otoritas Perilaku Sektor Keuangan (Financial Sector Conduct Authority), rezim pertama di benua itu.

Nigeria menjalankan pengawasan melalui Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission), yang memberikan lisensi kepada bursa lokal Quidax pada 2024. Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual Kenya, yang berlaku sejak November, membagi pengawasan antara bank sentral dan Otoritas Pasar Modal, dengan rancangan aturan operasional yang dibuka untuk komentar publik awal tahun ini.

Biaya US$ 500 di Zimbabwe tergolong rendah dibandingkan dengan pasar-pasar tersebut. Sebaliknya, Nigeria mensyaratkan calon penyedia layanan untuk menyimpan 500 juta Naira di rekening bank lokal agar memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi. Jumlah itu setara sekitar US$ 367.000 atau Rp 6,5 miliar. Persyaratan yang lebih sederhana di Zimbabwe tampaknya bertujuan untuk menarik pelaku pasar informal ke dalam sistem formal daripada mencegah mereka masuk.

Penggunaan kripto di seluruh wilayah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Afrika Sub-Sahara menerima transaksi lebih dari US$ 205 miliar atau Rp 3.634 triliun di blockchain antara Juli 2024 dan Juni 2025, naik 52% dari tahun sebelumnya, menurut Indeks Adopsi Kripto Global 2025 dari Chainalysis.

Pelaku pasar kripto Harare, Jeffrey Mutambiranwa, menyambut baik perubahan tersebut. Ia mengatakan kepada Reuters itu adalah "perkembangan yang disambut baik" yang memungkinkan para pedagang beroperasi secara terbuka, bukan secara ilegal.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya