Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah memberikan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan hingga 12 Juni 2026.
Di sisi lain, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Advertisement
Adapun RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan. Mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Acuan Kegiatan Tambang
Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang.
Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek. Antara lain, kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.
Aturan Diperkuat
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," Tri menambahkan.
Kompensasi Perbaikan
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas Tri.