Liputan6.com, Tokyo - Parlemen Jepang menyepakati usulan revisi Undang-Undang Keluarga Kekaisaran yang bertujuan menjaga keberlangsungan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang terus menyusut. Kesepakatan yang dicapai pada Rabu itu membuka jalan bagi pengesahan legislasi sebelum masa sidang parlemen berakhir bulan depan.
Usulan yang disusun oleh pimpinan kedua kamar parlemen tersebut memungkinkan anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap mempertahankan status kekaisaran setelah menikah dengan warga sipil.
Advertisement
Selain itu, revisi juga mengakomodasi adopsi laki-laki yang merupakan keturunan garis ayah dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu untuk bergabung kembali ke lingkungan keluarga kekaisaran.
Langkah tersebut diambil di tengah kekhawatiran terhadap semakin terbatasnya jumlah anggota keluarga kekaisaran dan menyusutnya garis suksesi takhta Jepang, dikutip dari Antara News, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Keluarga Kekaisaran yang berlaku sejak 1947, hanya laki-laki dari garis keturunan ayah yang berhak mewarisi takhta. Aturan yang sama juga mengharuskan perempuan kehilangan status kekaisaran setelah menikah dengan warga biasa.
Kondisi tersebut membuat jumlah anggota keluarga kekaisaran terus berkurang dari waktu ke waktu.
Saat ini, pewaris takhta Jepang hanya tersisa tiga orang, yakni Putra Mahkota Fumihito yang berusia 60 tahun, putranya Pangeran Hisahito yang berusia 19 tahun, dan Pangeran Hitachi yang berusia 90 tahun.
Sementara itu, Kaisar Jepang saat ini, Naruhito, naik takhta pada 2019 setelah pendahulunya turun takhta.
Meski mendapat dukungan luas dari publik, usulan revisi tersebut tidak mencakup kemungkinan perempuan menjadi kaisar. Padahal, survei terbaru menunjukkan mayoritas masyarakat Jepang mendukung perempuan memperoleh hak untuk menduduki Takhta Krisan.
Hasil Jajak Pendapat
Hasil jajak pendapat Kyodo menunjukkan 83 persen responden mendukung perubahan aturan yang memungkinkan perempuan naik takhta.
Kesepakatan parlemen selanjutnya akan disampaikan kepada Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi. Pemerintah diperkirakan mulai menyusun rancangan revisi undang-undang berdasarkan poin-poin yang telah disepakati.
Pendukung perubahan menilai revisi tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan institusi kekaisaran Jepang. Namun, sejumlah pengkritik berpendapat langkah itu belum cukup untuk mengatasi persoalan jangka panjang terkait suksesi Takhta Krisan.