Liputan6.com, Riau: Ketua dan Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Senepis, Kecamatan Bukit Kapur, Kabupaten Dumai, Riau, resmi menjadi tersangka kasus pencurian kayu, baru-baru ini. Keduanya diduga telah menjarah hutan seluas 45 ribu hektare.
Kedua tersangka ditangkap setelah petugas Jagawana dari Dinas Kehutanan Riau memergoki ulah mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya tak memiliki surat izin resmi untuk mengambil kayu dari hutan tersebut. Dari keduanya, petugas Jagawana menyita empat unit alat berat yang kerap digunakan untuk menjarah hutan.
Menurut petugas Jagawana, untuk melancarkan aksi tersebut, tersangka telah membuat jalan masuk areal hutan dan kanal sepanjang 10 kilometer. Jalan digunakan untuk memasukkan alat berat. Sedangkan kanal digunakan untuk memudahkan pengangkutan kayu hasil jarahan. Selain itu, kedua tersangka juga telah membangun gudang dan perumahan untuk para karyawan.
Petugas Jagawana menduga aksi kedua tersangka itu mendapat dukungan dari lembaga tertentu. Diperkirakan, jumlah para tersangka pun akan terus berkembang. Dari hasil identifikasi Dinas Kehutanan, akibat aksi pengurus KUD itu, sedikitnya 45 ribu hektare hutan menjadi rusak.(ICH/Yusril Ardanis)
Kedua tersangka ditangkap setelah petugas Jagawana dari Dinas Kehutanan Riau memergoki ulah mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya tak memiliki surat izin resmi untuk mengambil kayu dari hutan tersebut. Dari keduanya, petugas Jagawana menyita empat unit alat berat yang kerap digunakan untuk menjarah hutan.
Menurut petugas Jagawana, untuk melancarkan aksi tersebut, tersangka telah membuat jalan masuk areal hutan dan kanal sepanjang 10 kilometer. Jalan digunakan untuk memasukkan alat berat. Sedangkan kanal digunakan untuk memudahkan pengangkutan kayu hasil jarahan. Selain itu, kedua tersangka juga telah membangun gudang dan perumahan untuk para karyawan.
Petugas Jagawana menduga aksi kedua tersangka itu mendapat dukungan dari lembaga tertentu. Diperkirakan, jumlah para tersangka pun akan terus berkembang. Dari hasil identifikasi Dinas Kehutanan, akibat aksi pengurus KUD itu, sedikitnya 45 ribu hektare hutan menjadi rusak.(ICH/Yusril Ardanis)