Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Terdakwa Dipecat dari Dinas Militer

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 10 Juni 2026, 14:30 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Terdakwa Dipecat dari Dinas Militer
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penganiayaan berat berencana berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hukuman pidana penjara berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun. Ada empat terdakwa dalam kasus ini, yakni terdakwa 1, Sersan Dua Edi Sudarko; terdakwa 2, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi; terdakwa 3, Kapten Nandala Dwi Prasetyo; dan terdakwa 4, Letnan Satu Sami Lakka. Di antara keempatnya, ada dua prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa 1, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai selaku terdakwa 2. Selain pemecatan, terdakwa 1; Sersan Dua Edi Sudarko juga dijatuhi pidana penjara pidana pokok berupa penjara selama tiga tahun. Sementara, terdakwa 2, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dengan pidana pokok selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan, terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan.
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh menyiram air keras ke seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh menyiram air keras ke seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)
Hakim Ketua, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dari Korps Hukum Militer Indonesia membacakan putusan terhadap empat personel militer Indonesia yang dituduh menyiramkan air keras kepada seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh menyiram air keras ke seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)
Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dituduh menyiram air keras saat memberi hormat kepada seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya