Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan sebaiknya Patrialis Akbar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis dan dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau aku ya harusnya mundur, aturan Perppu yang baik kenapa nggak kita tiru saja," ujar Ruhut di Restoran Nusa Dua, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Putusan itu dikeluarkan PTUN menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK oleh DPR menjadi UU MK, yang melarang hakim MK dari partai politik. Ruhut menilai Patrialis adalah titipan orang titipan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ruhut menuturkan Patrialis sebaiknya mundur dari jabatan karena bendera PAN terlalu melekat pada dirinya. Bila dilihat sebagai seorang politisi, maka keputusannya sebagai Hakim MK sedikit diragukan. Bahkan, Ruhut juga menuding Patrialis bisa menjadi Hakim MK karena titipan dari PAN.
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut. Meski demikian, Ruhut menegaskan SBY tidak kecolongan dengan mengangkat Patrialis menjadi Hakim MK beberapa waktu lalu.
"SBY nggak kecolongan, karena hari itu boleh, tak ada peraturan yang melarang," jelas Ruhut.
Terkait dengan adanya banding yang diajukan Patrialis atas putusan PTUN, Ruhut meminta agar mantan Menkumham itu tak berbuat gegabah. Sebaiknya Patrialis menunggu langkah pemerintah. "Tunggu pemerintah, kalau pemerintah nggak banding, dia jangan banding. Masa dia kebakaran jenggot," tandas Ruhut.
Putusan PTUN atas Patrialis dibacakan Senin 23 Desember lalu. Gugatan keppres tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch. Hakim yang menanganinya adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.
Perkara tercatat dengan nomor 139/G/2013/PTUN-JKT itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Perppu MK dikeluarkan pemerintah menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)
Baca Juga:
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Perppu MK Jadi UU, KY: Kami Siap Laksanakan
Hamdan Zoelva: Uji Perppu MK Diputuskan Tahun Depan
Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut.
diperbarui 26 Des 2013, 11:16 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Khawatir Vertigo Kambuh? Kenali Faktor Pemicunya agar Bisa Dicegah
HUT Kopassus, Panglima TNI: Hindari Tindakan Negatif yang Merusak Nama Baik Korps Baret Merah
160 Kata-Kata Sedih Tentang Cinta, Mengusik Hati dan Bikin Galau
1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh, Ini Sejarah dan Maknanya
VIDEO: Pertemuan Terakhir PM Lee Hsien Loong dan Presiden Jokowi Ditengah akan Berakhirnya Masa Jabatan Keduanya
Garudafood Bagikan 57,19% Laba 2023 untuk Dividen
Menag Yaqut: Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi Bisa Dikenakan Sanksi Tegas
Arab Saudi Keluarkan Fatwa, Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi Ibadah Tak Sah
Bahas Investasi, CEO Microsoft Satya Nadella Temui Presiden Jokowi
Microsoft Mau Latih 840.000 Talenta Digital AI di Indonesia dalam 4 Tahun
Fokus Pagi : Kecelakaan Truk dan Motor di Subang Sebabkan Penjual Gas Elpiji Tewas
Jokowi Beri Semangat ke Timnas U-23: Masih Ada Harapan Juara 3 dan Masuk Olimpiade