Kapolsek Baradatu Terpental Ditabrak Mobil Bandar Narkoba

Sebuah video yang memperlihatkan mobil polisi ditabrak mobil bandar narkoba berwarna hitam viral di media sosial.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 06 Juni 2026, 22:27 WIB
Rekaman video amatir detik-detik mobil bandar narkoba menabrak Kapolsek Baradatu saat proses pengadangan. (Liputan6.com/Dok Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Sebuah video yang memperlihatkan mobil polisi ditabrak kendaraan jenis Daihatsu Terios berwarna hitam viral di media sosial. Insiden itu terjadi saat aparat kepolisian melakukan upaya penghadangan terhadap mobil yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan patroli dilaporkan terpental sekitar satu meter setelah mobil polisi terdorong kuat akibat tabrakan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Way Kanan meminta bantuan personel Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga membawa pelaku kasus narkotika.

Mobil patroli Polsek Baradatu kemudian diposisikan melintang di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi Daihatsu Terios hitam yang diduga hendak melarikan diri justru nekat menerobos dan menabrak bagian belakang kendaraan patroli.

"Kapolsek yang berada di samping mobil patroli ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter akibat benturan tersebut," kata Didik, Sabtu (6/6/2026).

Meski berhasil melarikan diri, pelaku meninggalkan kendaraan yang digunakan. Mobil Terios tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti di Polres Way Kanan.

Didik menegaskan, tindakan cepat aparat merupakan bagian dari komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta tindak lanjut arahan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," klaimnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Polisi menangkap seorang pria berinisial MU alias Midin (43), warga setempat.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan nomor pengaduan Polres Way Kanan terkait dugaan maraknya peredaran sabu yang meresahkan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu timbangan digital, dua sedotan berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.

 

Pengembangan Kasus

Dari hasil pengembangan kasus, Satresnarkoba kembali bergerak dan melakukan penyelidikan lanjutan pada Jumat (5/6/2026).

Petugas kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Saat penggeledahan di rumah ECR, polisi menemukan sabu yang diduga milik NS dengan total berat bruto mencapai 24,06 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam celana tersangka dan di karpet kamar rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP baru.

Jika terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya