Ketua MK Hamdan Ingin Wibawa MK Cepat Pulih

"Kami ingin mempercepat penyelesaian perkara yang terkait Pak Akil untuk segera memulihkan wibawa MK," kata Katua MK Hamdan Zoelva.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Des 2013, 17:15 WIB
Hakim konstitusi tak sabar melihat kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tuntas. Sebab jika cepat selesai, wibawa MK dengan sendirinya akan pulih.

"Kami ingin mempercepat penyelesaian perkara yang terkait Pak Akil untuk segera memulihkan wibawa MK," kata Katua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Karena itu, lanjut Hamdan, hakim konstitusi memberi keterangan di gedung KPK tidak melalui izin presiden dan perintah Jaksa Agung seperti diatur dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK.

"Ini menyangkut due process of law. Kita harus menghormati hukum dan undang-undang," lanjutnya.

Hamdan mengatakan, MK memberikan akses seluas-luasnya dan membantu KPK untuk mempercepat jalannya kasus ini. Keputusan memberi keterangan juga sudah melalui rapat pleno.

"Kami, Ibu Maria, dan Pak Anwar diizinkan pleno hakim untuk memberikan keterangan kepada KPK. Itu adalah hasil pleno dari rapat permusyawaratan hakim," tandas Hamdan. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Rumah Disita KPK, Istri Akil: Tanya ke KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya