Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), masih marak terjadi di jajaran birokrasi.
Berbagai temuan penyimpangan di lapangan tersebut diperoleh berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke mejanya.
Advertisement
Yusril menilai aduan dari publik ini menjadi alarm keras, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi besar yang terjadi di dalam tubuh kementeriannya sendiri.
"Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini," kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Yusril memaparkan informasi terkini yang didapatnya dari KPK, di mana kasus rasuah yang sedang disidik secara intensif tersebut berada di bawah jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Praktik culas itu rupanya tidak berhenti pada periode 2023–2024 saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, melainkan terus berjalan hingga Silmy menduduki kursi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Skandal korupsi tersebut diketahui turut menyeret banyak oknum birokrasi di tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yusril menegaskan bahwa lembaga antirasuah harus mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
"Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK," tutur Yusril.
Perintahkan Jajaran Buka Semua Data ke KPK
Menko KumHAM Imipas menegaskan, kasus hukum yang menjerat para pejabat teras ini harus dijadikan momentum krusial untuk melakukan pembenahan total (bersih-bersih) di seluruh internal instansi Imigrasi.
Oleh karena itu, Yusril mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Korps Imigrasi di Indonesia untuk bersikap kooperatif, membuka semua akses data, dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik tanpa ada yang disembunyikan sedikit pun.
Pemeriksaan komprehensif ini dipastikan akan menyisir seluruh jajaran di Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta yang sebelumnya bernama Kanwil Kemenkumham Jakarta.
"Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang," ungkap Yusril.
Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp145,5 Miliar
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status hukum Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim (SK), bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Komplotan ini diduga meraup keuntungan haram hingga Rp145,5 miliiar dari praktik dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo membeberkan, aliran dana ratusan miliar tersebut diperas oleh para tersangka dari para warga negara asing (WNA), biro jasa, maupun pihak sponsor perusahaan yang sedang mengurus dokumen permohonan izin tinggal di Indonesia.