Liputan6.com, Jakarta: Ribut-ribut soal pertikaian ruilslag tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri 56 Melawai tidak mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah baru di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebanyak 800 murid yang sudah dipindahkan tetap melakukan kegiatan belajar di sekolah yang sebelumnya milik SMP Al-Azhar. Kepada SCTV, Kamis (22/4), sejumlah murid mengaku tidak terlalu mengerti kondisi yang terjadi di Melawai.
Kekecewaan justru nampak pada raut wajah sejumlah guru SMPN 56. Mereka menilai sikap Nurlaela yang menolak dipindahkan akan merusak nama baik sekolah. Menurut para guru, Nurlaela telah melakukan perbuatan ilegal karena menerima murid dan tetap mengajar dengan mengatasnamakan SMPN 56. Alasannya, sejak 2001, pihak Departemen Pendidikan Nasional Jaksel mewakili tenaga pengajar dan orang tua murid SMPN 56 telah menyetujui rencana tukar guling dan pindah ke sekolah baru di Jeruk Purut.
Para guru juga mengaku heran dengan intervensi anggota DPR, terutama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia yang membela Nurlaela, kemarin [baca: Gembok SMPN 56 Dipotong Paksa]. Pasalnya, ketika mereka berulang kali mengadu tentang ruilslag tanah ke DPR, para anggota Dewan tidak merespons. Kini, setelah tukar guling disetujui maka keterlibatan DPR tidak diperlukan lagi, karena kasus tersebut tinggal menunggu keputusan pengadilan.(KEN/Nina Bahri dan Agung Nugroho)
Kekecewaan justru nampak pada raut wajah sejumlah guru SMPN 56. Mereka menilai sikap Nurlaela yang menolak dipindahkan akan merusak nama baik sekolah. Menurut para guru, Nurlaela telah melakukan perbuatan ilegal karena menerima murid dan tetap mengajar dengan mengatasnamakan SMPN 56. Alasannya, sejak 2001, pihak Departemen Pendidikan Nasional Jaksel mewakili tenaga pengajar dan orang tua murid SMPN 56 telah menyetujui rencana tukar guling dan pindah ke sekolah baru di Jeruk Purut.
Para guru juga mengaku heran dengan intervensi anggota DPR, terutama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia yang membela Nurlaela, kemarin [baca: Gembok SMPN 56 Dipotong Paksa]. Pasalnya, ketika mereka berulang kali mengadu tentang ruilslag tanah ke DPR, para anggota Dewan tidak merespons. Kini, setelah tukar guling disetujui maka keterlibatan DPR tidak diperlukan lagi, karena kasus tersebut tinggal menunggu keputusan pengadilan.(KEN/Nina Bahri dan Agung Nugroho)