Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 04 Juni 2026, 14:35 WIB
Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait pengolahan sampah yang dilakukan sejak dari rumah tangga maupun lingkungan sekitar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di wilayah Jakarta. Dalam kebijakan ini, warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi empat kategori yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun atau B3 (merah), dan residu abu-abu/hitam. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi volume sampah secara drastis sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Seorang relawan bank sampah memilah sampah anorganik rumah tangga, baik berupa karton maupun botol plastik, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pria menyiapkan sampah rumah tangga anorganik, berupa kardus dan botol plastik, untuk disetorkan ke bank sampah setempat, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pria mengantarkan sampah rumah tangga anorganik, berupa kardus dan botol plastik, untuk disetorkan ke bank sampah setempat, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pegawai bank sampah menimbang sampah rumah tangga anorganik, berupa kardus dan botol plastik, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pria menyiapkan sampah anorganik rumah tangga (dalam bentuk karton dan botol plastik) untuk disimpan di bank sampah setempat, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pegawai bank sampah memilah sampah anorganik rumah tangga, baik berupa karton maupun botol plastik, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)
Seorang pegawai bank sampah memilah sampah anorganik rumah tangga, baik berupa karton maupun botol plastik, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, sebagai bagian dari instruksi Pemprov DKI yang mewajibkan warga memilih dan memilah sampah untuk mengurangi beban sampah yang semakin menumpuk di ibu kota. (BAY ISMOYO/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya