Sembilan Bankir BDB dan Bank Asiatic Buron

Polri menyatakan sembilan bankir BDB dan Bank Asiatic sebagai buronan. Kesembilan bankir tak ditemukan di rumah masing-masing setelah dicekal. Pendiri BDB I Gusti Made Oka membantah melarikan diri.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 April 2004, 08:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak sembilan bankir Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic yang dilikuidasi dinyatakan sebagai buron. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung menjelaskan, setelah berstatus cegah dan tangkal, kesembilan bankir tak bisa ditemukan di rumah masing-masing. Karena itulah polisi memasukkan mereka ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah kita cari, tapi [kesembilan bankir] tak ada di tempat," kata Suyitno di Jakarta, Jumat (16/4).

Di lain pihak, pemilik sekaligus pendiri BDB I Gusti Made Oka membantah, ia dan kedua anaknya melarikan diri. Oka bahkan mengaku antusias bekerja sama dengan tim penyidik dari kepolisian, sehingga kasus penutupan BDB dapat diselesaikan secara proporsional. "Kita bukan orang yang mau berobat ke Tokyo," kata Oka.

Menurut Oka, penutupan BDB seharusnya dapat dicegah jika dana piutang di empat bank dicairkan [baca: Izin Usaha Bank Asiatic dan BDB Dicabut]. Rincian piutang tersebut adalah Bank Asiatic sebesar Rp 962 miliar, Bank Century Intervest Corporation (CIC) Rp 75 miliar, Bank Eksekutif Rp 50 miliar, dan Bank NISP sebanyak Rp 225 miliar. Khusus dengan Bank Asiatic, kesepakatan piutang itu diketahui Deputi Bank Indonesia Aulia Pohan.

Sementara Bank Negara Indonesia siap menyelesaikan pembayaran dana nasabah BDB dan Bank Asiatic dalam waktu dua pekan. Menurut Direktur Utama BNI Arwin Rasyid, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan cairnya dana talangan nasabah dari Rekening 502. Arwin mengaku tidak mengetahui jumlah dana pihak ketiga yang ditanggung pemerintah.

Kepada para nasabah BDB dan Bank Asiatic, Arwin menjelaskan, mereka dapat mencairkan dana di Kantor BNI yang ditunjuk dengan membawa bukti berupa buku tabungan atau deposito dari bank asal. BNI ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan sebagai pembayar dana nasabah Asiatic dan BDB karena memenuhi dua faktor [baca: BNI Ditunjuk Sebagai Pembayar Dana Nasabah Asiatic-BDB]. Yaitu memiliki jaringan luas dan BNI tidak mengajukan sepeser pun biaya untuk penarikan dana nasabah bank yang dilikuidasi.

Sementara itu, para karyawan Bank Asiatic masih menuntut pesangon lima kali dari ketentuan Departemen Tenaga Kerja [baca: Karyawan dan Nasabah Menyerbu Bank BDB]. Tuntutan ini lebih tinggi dari pesangon yang sudah disetujui manajemen yaitu dua kali gaji.(ZAQ/Arfan Yap Bano dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya