Remaja Wanita di NTT Nekat Curi Motor, Ingin Keliling Kota

Usai ditangkap tersangka VID lalu dibawa ke Mapolres Flotim untuk diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

oleh Ola KedaDiterbitkan 02 Juni 2026, 12:02 WIB
VID, remaja perempuan di Kabupaten Flores Timur, NTT saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berinisial VID (16) Warga Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus unit reaksi cepat (URC) Satreskrim Polres Flotim karena dilaporkan mencuri sebuah sepeda kotor milik warga.

Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra mengatakan tersangka diringkus Sabtu (30/5) dinihari pukul 03.00 wita di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

“Iya benar, yang tangkap tim IRC, tersangkanya perempuan berusia 16 tahun, (karena) pencurian motor,” kata Adhitya, Selasa 2 Juni 2026.

Dia mengatakan penangkapan terhadap VID bermula dari laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan oleh korban YDR warga Kelurahan Pohon Sirih pada Jumat (29/5).

“Laporan korban YDR terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih pada hari Jumat,” jelas Aditya.

Dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Flotim lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui tersangka pencurian tersebut adalah seorang remaja perempuan berinisial VID (16).

“Dan kurang dari 24 jam, tim URC berhasil nenangkap tersangka VID yang masih remaja karena usianya masih 16 tahun beserta barang bukti satu unit sepeda hasil curian,” jelas Adhitya.

Usai ditangkap tersangka VID lalu dibawa ke Mapolres Flotim untuk diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

 

Keliling Kota

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka VID nekat mencuri hanya untuk memenuhi gaya hidup.

“Jadi dia nekat curi untuk bisa berkeliling kota atau untuk gaya hidup bisa menggunakan sepeda motor,” kata Adhitya.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan terhadap tersangka karena pelaku masuk ketegori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pemberlakuan terhadap VID selama menjalani proses hukum tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak," tutupnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya