Liputan6.com, Jakarta: Lee Boo-siong, warga negara Malaysia, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baru-baru ini. Perusahaan asuransi ini dinilai tidak mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 366 miliar.
Permasalahan ini berawal ketika pada 1 Juli 2000, Lee Boo-siong mengadakan perjanjian kerja sama dengan Prudential. Dalam perjanjian itu Lee Boo-siong berhak mendapatkan total bonus sebesar Rp 10 miliar yang meliputi keagenan, rekrutmen, serta bonus konsistensi. Namun, menurut Lee Boo-siong, Prudential tidak melaksanakan kewajiban dan hanya melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak pada 20 Januari 2004.
Sementara itu, kuasa hukum Prudential membantah perjanjian antara kliennya dengan Lee Boo-siong. Untuk itu kuasa hukum perusahaan asuransi multinasional ini akan mempelajari terlebih dahulu gugatan pailit. Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang.(YYT/Aryo Aldi dan Yuli Sasmita)
Permasalahan ini berawal ketika pada 1 Juli 2000, Lee Boo-siong mengadakan perjanjian kerja sama dengan Prudential. Dalam perjanjian itu Lee Boo-siong berhak mendapatkan total bonus sebesar Rp 10 miliar yang meliputi keagenan, rekrutmen, serta bonus konsistensi. Namun, menurut Lee Boo-siong, Prudential tidak melaksanakan kewajiban dan hanya melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak pada 20 Januari 2004.
Sementara itu, kuasa hukum Prudential membantah perjanjian antara kliennya dengan Lee Boo-siong. Untuk itu kuasa hukum perusahaan asuransi multinasional ini akan mempelajari terlebih dahulu gugatan pailit. Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang.(YYT/Aryo Aldi dan Yuli Sasmita)