Warga Negara Malaysia Menggugat Asuransi Prudential

Seorang warga Malaysia menuntut pailit PT Prudential Life Assurance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan asuransi ini dinilai tidak mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 366 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 April 2004, 07:00 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Lee Boo-siong, warga negara Malaysia, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, baru-baru ini. Perusahaan asuransi ini dinilai tidak mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 366 miliar.

Permasalahan ini berawal ketika pada 1 Juli 2000, Lee Boo-siong mengadakan perjanjian kerja sama dengan Prudential. Dalam perjanjian itu Lee Boo-siong berhak mendapatkan total bonus sebesar Rp 10 miliar yang meliputi keagenan, rekrutmen, serta bonus konsistensi. Namun, menurut Lee Boo-siong, Prudential tidak melaksanakan kewajiban dan hanya melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak pada 20 Januari 2004.

Sementara itu, kuasa hukum Prudential membantah perjanjian antara kliennya dengan Lee Boo-siong. Untuk itu kuasa hukum perusahaan asuransi multinasional ini akan mempelajari terlebih dahulu gugatan pailit. Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang.(YYT/Aryo Aldi dan Yuli Sasmita)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya