Wapres Boediono Diharapkan Hadiri Sidang Bank Century

Namun kehadiran Wapres Boediono tergantung kepada majelis hakim, meski diharapkan hadir di persidangan sebagai saksi Budi Mulya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Nov 2013, 14:15 WIB
Berkas perkara kasus korupsi bailout Bank Century yang menyeret tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya kini telah lengkap dan segera dilimpahkan ke persidangan. Wapres Budiono pun tidak menutup kemungkinan akan dihadirkan di persidangan sebagai saksi Budi Mulya.

Namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, kehadiran Boediono di tengah persidangan merupakan kewenangan majelis hakim yang tidak bisa diintervensi, meskipun kehadiran mantan Gubernu BI itu diharapkan KPK.

"Kalau soal kehadiran saksi di persidangan itu kewenangan majelis hakim. Oleh karena itu kita tidak bisa intervensi kewenangan majelis hakim. Kita tetap berharap yang bersangkutan dihadirkan," kata Samad usai menghadiri pakta integritas di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Namun dia mengaku belum tahu persis siapa lagi setelah Boediono yang akan diperiksa dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun ini.

"Saya belum tahu persis, karena soal pemeriksaan itu ada di tangan satgas penyidik. Tapi insya Allah, nanti saya tanyakan lebih jauh," ujar Samad.

Terkait pencekalan Boediono apabila menolak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dia tidak sependapat. Mantan pengacara ini yakin Boediono tidak akan ke mana-mana.

"Kalau Wapres tidak mungkin. Pasti ada terus di negeri ini," ucap Samad sembari melempar senyum.

Dalam kasus Century, KPK akhirnya memeriksa Wapres Boediono di Kantor Wapres pada Sabtu 23 November. Penyidik KPK juga sebelumnya sudah 2 kali memeriksa mantan Wapres Jusuf Kalla untuk kasus yang sama.

Pemeriksaan 2 pejabat tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah data yang telah dikumpulkan penyidik KPK, terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

Dalam kasus ini, selain menetapkan Budi Mulya, KPK juga telah menetapkan tersangka mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah. (Rmn/Sss)

[Baca juga: Fahri PKS: Jika Wapres Boediono Tersangka, Bisa Dilengserkan]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya