Liputan6.com, Jakarta: John Hamenda, salah satu tersangka kasus >letter of credit (LC) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai US$ 8,4 juta lebih diserahkan Tim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, Selasa (6/4). Selanjutnya, pemilik TV Manado ini akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 40 hari sembari menunggu persidangan bersama lima tersangka lain.
Penyerahan tersangka bersama berkas pemeriksaan perkara dilakukan anggota tim penyidik Markas Besar Polri kepada jaksa penuntut umum Fence L. dan Haryono berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejati Jakarta. John yang ditemani kuasa hukumnya dari kantor pengacara O. C. Kaligis yang sudah ditahan 120 hari di Mabes Polri akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
John dituduh terlibat skandal penipuan 37 LC fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru dengan PT Gramarindo dengan tersangka utama Maria Pauline Lumowa yang kabur ke Singapura [baca: Siang Ini, Dirut BNI Diperiksa Mabes Polri]. Kepada SCTV, John yang juga direktur Petindo Grup menyatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di persidangan.(TNA/Fransambudi dan Jhony Akbar)
Penyerahan tersangka bersama berkas pemeriksaan perkara dilakukan anggota tim penyidik Markas Besar Polri kepada jaksa penuntut umum Fence L. dan Haryono berlangsung di Ruang Pidana Khusus Kejati Jakarta. John yang ditemani kuasa hukumnya dari kantor pengacara O. C. Kaligis yang sudah ditahan 120 hari di Mabes Polri akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
John dituduh terlibat skandal penipuan 37 LC fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru dengan PT Gramarindo dengan tersangka utama Maria Pauline Lumowa yang kabur ke Singapura [baca: Siang Ini, Dirut BNI Diperiksa Mabes Polri]. Kepada SCTV, John yang juga direktur Petindo Grup menyatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di persidangan.(TNA/Fransambudi dan Jhony Akbar)