Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Hari Pancasila 1 Juni 2026

Pemprov DKI meniadakan ganjil genap pada 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 31 Mei 2026, 13:14 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Senin, 1 Juni 2026. Ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Syafrin di Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).

Ia menyampaikan, dengan ditiadakannya ganjil genap tersebut, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi oleh kesesuaian angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Dishub DKI menjelaskan, peniadaan ganjil genap pada 1 Juni 2026 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional dalam rangka Hari Lahir Pancasila.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

 

Imbauan untuk Pengendara

Ganjil genap Jakarta, Kamis (26/9/2024). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kendati ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.

“Diimbau kepada TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta juga meminta masyarakat tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengatur perjalanan dengan baik guna menjaga kelancaran mobilitas selama masa libur nasional.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya