Liputan6.com, Jakarta - Sebuah peristiwa tragis dan mengerikan terjadi di Dusun II, Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang perempuan lanjut usia (lansia) 66 tahun bernama Selfasina Tamelab, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di belakang rumahnya sendiri pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta kelam. Korban bukan bunuh diri, melainkan menjadi korban pembunuhan keji yang kemudian diatur seolah-olah gantung diri.
Advertisement
Berdasarkan data identitas, korban bernama Selfasina Tamelab. Kematiannya yang penuh misteri terkuak setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan interogasi terhadap tersangka utama, yakni DT (48 tahun), yang merupakan keponakan korban.
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy Hidayat, menuturkan, peristiwa berawal saat korban sedang duduk di dalam rumah menikmati kopi. Sementara itu, tersangka sedang sibuk mengangkut padi untuk dijemur di halaman depan rumah. Saat tersangka kembali ke dalam rumah, korban meminta sesuatu kepada tersangka dengan nada suara yang keras dan kasar.
Merasa kelelahan akibat pekerjaan berat dan terprovokasi oleh nada bicara korban, emosi tersangka meledak. Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil sebatang kayu dan langsung memukul korban yang masih berada di ruang tidur. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian menyeret korban ke bagian belakang rumah, tepatnya di samping dapur, dan kembali melakukan pemukulan hingga korban jatuh terkulai tak berdaya dan pingsan.
Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka menggendong tubuh korban ke lokasi sekitar 15 meter di belakang rumah. Di sana, niat jahat semakin bertambah. Tersangka kembali ke rumah untuk mengambil tali, lalu mengikatkan tali tersebut ke leher korban dan menggantungkannya pada pohon jambu mete.
Dalam pengakuannya, tersangka bahkan menyadari bahwa saat diikat dan digantung, korban ternyata masih bernyawa atau belum meninggal dunia.
"Saat digantung, korban masih hidup," ungkapnya, Sabtu (30/5/2026).
Rekayasa Kejadian Terbongkar
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian menemui menantu korban berinisial AF (54), dan melaporkan seolah-olah korban ditemukan sudah tergantung di belakang rumah. Atas persetujuan AF, tersangka kemudian bergegas menemui Kepala Desa Timau untuk melaporkan hal yang sama, seolah kematian korban adalah tindakan bunuh diri.
Kepala Desa Timau kemudian meneruskan laporan tersebut ke pihak berwajib. Tak lama berselang, petugas dari Kepolisian Sektor Amfoang Utara tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung berkoordinasi dengan tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Kupang guna meneliti lokasi dan kondisi korban.
Pukul 20.34 WITA, jenazah korban baru diturunkan dari pohon jambu mete. Saat diturunkan, tali yang digunakan untuk melilit leher korban masih terpasang. Tim Inafis segera melakukan pengambilan barang bukti dan identifikasi awal.
Pelaku Akui Perbuatannya
Dari hasil interogasi intensif yang dilakukan penyidik, tersangka DT akhirnya membongkar rekayasa tersebut dan mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengakui bahwa dialah yang memukul hingga korban pingsan, lalu menggantungnya hidup-hidup ke pohon untuk menutupi jejak kejahatannya.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke fasilitas kesehatan guna menjalani pemeriksaan otopsi lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian yang sesungguhnya dan melengkapi berkas perkara.
Tersangka kini telah diamankan di tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan.