Liputan6.com, Jakarta - Kasus tewasnya balita berusia 2,5 tahun di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Polisi menetapkan paman korban berinisial G (18) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Advertisement
“Sudah, sudah itu. Sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).
Andi memastikan G dinilai layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita berinisial A tersebut.
“Iya,” ujar Iqbal.
Sebelumnya, kondisi G sempat menjadi kendala dalam pemeriksaan karena mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Namun kini, ia menyebut kondisinya sudah membaik.
“Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” kata Iqbal.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan dari pihak keluarga, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan selama ini rutin menjalani pengobatan ke psikiater serta mengonsumsi obat.
Keadaan Orang Tua Balita
Namun, dalam dua hari terakhir sebelum kejadian, yang bersangkutan diketahui tidak mengonsumsi obat penenang lantaran kendala biaya keluarga yang tidak mampu untuk membeli obat tersebut.
"Dua hari ini dia tidak konsumsi obat karena ibunya tidak ada uang untuk membeli lagi obatnya," katanya.
Balita A diketahui sehari-hari tinggal bersama neneknya di kontrakan itu. Menurut dia, sejak dua minggu setelah dilahirkan, korban memang diasuh oleh neneknya. Orang tua balita disebut berada di Yogyakarta.
"Dari keterangan nenek, orang tuanya berada di Jogja. Sampai sekarang belum muncul," katanya.
Saat kejadian, nenek korban sedang mencari nafkah dengan berjualan. Ketika pulang malam hari, ia mendapati cucu dan anaknya bersimbah darah di dalam kamar kontrakan. Sebilah pisau ditemukan di dekat korban.