Bank Mandiri Ambon Menggugat Pangdam Pattimura

Pangdam Pattimura dituntut mengganti rugi kerusakan gedung akibat aksi penyisiran oleh Bank Mandiri. Masalah ini dilaporkan ke kantor Mandiri di Makassar dan Jakarta.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Februari 2001, 07:30 WIB
Liputan6.com, Ambon: Penyisiran Hotel Wijaya II, Ambon, Maluku oleh anggota TNI beberapa waktu silam masih berbuntut masalah. Baru-baru ini, manajemen Bank Mandiri cabang Ambon menuntut Panglima Komando Daerah Militer Patimura Brigadir Jenderal TNI I Made Yasa untuk mengganti rugi kerusakan gedung. Pasalnya, dalam aksi penyisiran yang digelar pasukan Marinir dan Bataliyon Gabungan akhir Januari silam menyebabkan beberapa ruangan bank tersebut rusak berat.

Pimpinan Bank Mandiri Cabang Ambon Abubakar Olong menyebutkan, pintu kaca dan kristal di depan kantor serta kaca mobil kantor hancur berantakan terkena peluru. Selain itu, tiga pesawat telepon dan sebuah kamera merek Nikon yang berada di ruang pimpinan raib. Akibatnya, manajemen bank mengalami kerugiaan mencapai ratusan rupiah.

Tak hanya itu, empat orang karyawan Bank Mandiri dan seorang polisi yang menjaga tempat tersebut mengaku dianiaya dan dibawa ke Markas Polisi Militer Pattimura. Mereka adalah Sari Muwardi, Umar Simuna, Hamdani Idris, dan Sersan Dua Polisi Yudin. Sejauh ini, menurut Abubakar, manajemen bank telah membuat laporan tertulis yang telah dikirim kepada Pangdam. Ia juga mengaku, telah melaporkan upaya hukum tersebut kepada direksi di Makassar dan Jakarta.

Sebelumnya, warga Batu Merah dan sejumlah mahasiswa pernah menuntut Pangdam bertanggung jawab atas kerugian moril dan materiil akibat aksi militer tersebut. Bahkan, Dewan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Ambon mendesak agar Pangdam Pattimura mundur dari jabatannya.(AWD/Sahlan Heluth)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya