Sidang Hambalang, Wafid Disebut Minta Bantuan Anas Urus Tanah

Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, terungkap peran Anas Urbaningrum dalam pengurusan tanah Hambalang.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 07 November 2013, 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar terkait kasus dugaan suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dalam dakwaan, terungkap peran Anas Urbaningrum dalam pengurusan tanah Hambalang.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Sesmenpora Wafid Muharam melalui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta kepada Anas untuk mengurus tanah yang digunakan membangun proyek P3SON, yang ternyata bermasalah di Badan Pertanahan Nasional (BTN). Anas saat itu masih memangku jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Terungkap pula, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sudah mengetahui tanah Hambalang bermasalah. Karenanya Andi meminta agar Wafid menyelesaikannya.

"Wafid minta Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN," kata jaksa Wiradana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

Jaksa melanjutkan, Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II DPR untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON.

Ignatius pun berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, kemudian menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua FPD yang disaksikan Nazaruddin. "Copy SK-nya lalu diberikan ke Nazaruddin," ujar Wiradana.

Rosa kemudian menyerahkan SK Kepala BPN tertanggal 6 Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Kabupaten Bogor. Wafid lalu melaporkannya ke Andi Mallarangeng.

"Nazaruddin dan Mindo telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto (terkait pengurusan tanah itu)," kata Jaksa. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya