Cerita Novi Percaya Hanania Travel hingga Rp 78 Juta Melayang

Novi mengaku awalnya percaya memakai Hanania Travel karena rekam jejak perusahaan terlihat baik.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 29 Mei 2026, 05:04 WIB
Novi, korban Hanania Travel (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Novi, korban Hanania Travel, akhirnya menempuh jalur hukum. Dia sudah menyetor Rp 78 juta untuk biaya umrah. Namun, tak kunjung diberangkatkan. Merasa dibohongi, Novi pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” kata Novi.

Novi mengaku awalnya percaya memakai Hanania Travel karena rekam jejak perusahaan terlihat baik. Promosi di media sosial ramai, harga paket juga dinilai normal dan tidak mencurigakan.

Ia mendaftar untuk dua orang pada Januari dan langsung membayar uang muka. Paket yang dipilih adalah umrah transit Dubai dengan kamar tipe double.

Total uang yang sudah disetor mencapai sekitar Rp 78 juta.

“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujarnya.

 

Curiga

Novi, korban Hanania Travel (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kecurigaan mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan 29 Maret 2026.

Saat itu, kata dia, pihak travel berdalih ada persoalan penerbangan yang dibatalkan dan menyebut kondisi force majeure.

Para jemaah lalu mencoba mencari kepastian. Mereka mempertanyakan apakah keberangkatan tetap berjalan atau maskapai diganti.

“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.

Namun makin dekat hari keberangkatan, jawaban dari pihak travel disebut makin lambat. Sampai akhirnya muncul kabar keberangkatan harus dijadwal ulang.

Pihak travel, menurut Novi, sempat meminta jemaah menunggu kondisi mereda. Belakangan, jemaah diberi pilihan re-schedule atau refund.

Kasus itu lalu dibawa ke jalur mediasi. Dalam pertemuan sebelumnya, kata Novi, pihak owner menjanjikan skema pengembalian dana tiga tahap.

“Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen,” ujarnya.

Namun menjelang pembayaran tahap pertama, janji tersebut kembali kandas.

“Besok harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar,” katanya.

Novi mengaku sudah kehilangan kepercayaan. Meski sempat ada mediasi yang melibatkan Kementerian Agama, ia memilih tidak ikut lagi.

“Saya dari awal memang nggak mau mediasi,” ucapnya.

Ia mengaku sempat mendatangi kantor Hanania Travel. Setelah melihat kabar di media sosial bahwa pihak travel berada di Polda Metro Jaya, ia langsung menuju lokasi dan membuat laporan sendiri.

“Saya langsung tunggu di parkiran, langsung bikin LP sendiri aja. Saya nggak ikut mereka,” katanya.

Soal jumlah korban, Novi belum mengetahui pasti. Namun di grup komunikasi yang diikutinya terdapat sekitar 31 orang.

 

Proses Hukum

Kini ia berharap perkara tersebut diproses hukum. Dalam laporannya, Ahmad Syah Farhan dari Hanania Group dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 486 Dan Atau Pasal 607 KUHP.

“Diproses hukum, ya. Soalnya dia ngomongnya nggak ada yang bener,” ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” kata Budi.

Menurut Budi, pelapor berinisial NN mengaku dirugikan oleh terlapor berinisial ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya