Karyawan Indomaret Demo Kantor Pusat, Tolak Upah Lembur Diganti Hari Libur

Demonstrasi di depan Menara Indomaret PIK guna menuntut keadilan terkait hak upah lembur mereka.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 26 Mei 2026, 15:38 WIB
Karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh dan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mengancam akan menggelar aksi nasional yang lebih besar jika tuntutan pembayaran upah lembur pada hari libur nasional tidak dipenuhi manajemen.

“Apabila hari ini tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang konkret, hak dan keadilan kami tidak diberikan, maka tunggu aksi-aksi yang lebih besar seluruh cabang nasional,” teriak perwakilan karyawan PT Indomarco Prismatama Cabang Tangerang 2, Ahmad Saifudin, di tengah riuhnya massa aksi.

Aksi demo ini dipicu oleh kebijakan baru manajemen yang mengganti uang lembur pada tanggal merah dengan tambahan hari libur biasa. Kebijakan sepihak tersebut diketahui baru mulai diberlakukan pada Mei 2026 ini.

Menurut Ahmad, aturan internal yang diprotes massa tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pemerintah. Pekerja yang tetap masuk dan melayani konsumen di hari libur nasional seharusnya menerima upah lembur berupa uang, bukan sekadar diganti hari libur.

“Lembur di tanggal nasional masuk kerja itu tidak dibayar, itu sangat perih,” ucap dia di hadapan peserta demo.

 

Ancaman PHK

Indomaret. ©merdeka.com/darmadi sasongko

Di tengah jalannya aksi unjuk rasa, perwakilan massa juga membeberkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak manajemen terhadap para pekerja yang menolak kebijakan baru tersebut. Tekanan tersebut diklaim datang berjenjang mulai dari tingkat supervisor, area manager, hingga pimpinan cabang.

Massa menyebut, karyawan di berbagai daerah dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan, meski legalitas hukum surat tersebut dipertanyakan.

“Seluruh cabang nasional diintimidasi atasan. Dipaksakan tanda tangan surat,” katanya.

Ahmad menambahkan, ancaman yang diterima oleh para pekerja toko tidak main-main, mulai dari ancaman mutasi kerja ke lokasi yang jauh hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak,” ujar Ahmad.

Kejanggalan lain yang disuarakan massa dalam demo tersebut adalah fisik surat persetujuan yang disodorkan. Menurut buruh, surat tersebut tidak memakai logo perusahaan, nomor surat, maupun kop resmi. “Tidak ada memo resmi dari perusahaan PT Indomarco Prismatama,” tegasnya.

 

Jeritan Karyawan Toko Soal Potongan BNKL

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh salah satu peserta aksi, Winda Ayu, seorang karyawan yang mengaku sudah bekerja selama enam tahun di Indomaret. Winda yang ikut turun ke jalan menyatakan, selama ini hak upah lembur tanggal merah selalu dibayarkan lancar dan baru kali ini ditiadakan.

“Baru kali ini saya merasakan upah lembur itu tidak dibayar. Itu merasa saya tidak adil,” keluh Winda di lokasi aksi.

Winda mengaku dirinya sempat mendapatkan tekanan psikologis secara halus dari atasannya agar tidak ikut menyuarakan protes terkait masa depan kariernya. “Atasan bilang kita tidak akan naik jabatan, bisa dipindah toko,” ujarnya.

Bagi Winda dan rekan-rekannya yang berjaga di toko, uang lembur berkisar Rp400 ribu sangat berarti untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga. Terlebih, dalam orasinya, massa juga mengeluhkan beban ganda pekerja toko yang diwajibkan membayar kerugian jika ada stok barang yang hilang atau minus (BNKL).

“Kita sudah bayar BNKL, kenapa lemburan kita enggak dibayar malah diganti libur?," tandas Winda dengan kecewa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya