Liputan6.com, Makassar: Sebanyak lebih dari 240 pasangan kurang mampu dari 12 kecamatan di Makassar, Sulawesi Selatan, dinikahkan secara massal, baru-baru ini. Mereka merupakan pasangan yang belum memiliki surat nikah dari Kantor Urusan Agama setempat, meski telah hidup bersama selama bertahun-tahun. Namun ada juga pengantin baru yang dinikahkan karena kurang mampu.
Di antara pasangan ini terdapat pasangan tertua yang berusia 63 tahun dan pasangan termuda dengan usia 17 tahun. Pasangan tertua, Tata Amir dan Ida Wijaya yang menikah 23 tahun silam tanpa surat nikah sudah memiliki dua anak dan dua cucu. Sementara pasangan termuda, Sahir dan Wiwik telah menikah tiga tahun lalu namun kehilangan surat nikah. Semua pasangan ini menikmati pernikahan ulang, meski beberapa di antaranya merupakan pengantin baru yang dinikahkan karena kurang mampu. Nikah massal berakhir dengan arak-arakan keliling Kota Makassar menggunakan delman.
Sebelumnya KUA kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan juga menikahkan 50 pasang pria dan wanita secara massal [baca: Puluhan Pasangan Menikah Massal]. Mereka dinikahkan resmi karena selama ini kawin secara siri atau tidak melalui lembaga perkawinan yang diakui undang-undang. Acara nikah massal ini juga dihadiri Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.(TOZ/Muhamad Takbir)
Di antara pasangan ini terdapat pasangan tertua yang berusia 63 tahun dan pasangan termuda dengan usia 17 tahun. Pasangan tertua, Tata Amir dan Ida Wijaya yang menikah 23 tahun silam tanpa surat nikah sudah memiliki dua anak dan dua cucu. Sementara pasangan termuda, Sahir dan Wiwik telah menikah tiga tahun lalu namun kehilangan surat nikah. Semua pasangan ini menikmati pernikahan ulang, meski beberapa di antaranya merupakan pengantin baru yang dinikahkan karena kurang mampu. Nikah massal berakhir dengan arak-arakan keliling Kota Makassar menggunakan delman.
Sebelumnya KUA kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan juga menikahkan 50 pasang pria dan wanita secara massal [baca: Puluhan Pasangan Menikah Massal]. Mereka dinikahkan resmi karena selama ini kawin secara siri atau tidak melalui lembaga perkawinan yang diakui undang-undang. Acara nikah massal ini juga dihadiri Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.(TOZ/Muhamad Takbir)